TAHUNA-Salah satu syarat penting untuk operasional kapal tangkap yang beroperasi di perairan Indonesia temasuk di Sangihe adalah Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
Namun berbagai keluhan masyarakat terkait sulitnya mengurus BPKP dibantah tegas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Buktinya Kabid Perijinan, Pengawasan Usaha dan Kelembagaan DKP Sangihe Idrus Mantali.
Menurut Mantali pengurusan BPKP sangat mudah dan prosesnya cepat.
“Kami memberikanan jaminan bahwa kepengurusan BPKP sangat mudah dan cepat. Semua persyaratan lengkap maka prosesnya cepat”, ungkap Mantali.
Disinggung soal persyaratn BPKP, Mantalu menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah, harus ada PAS kecil
Surat keterangan Tukang, Foto kapal 4 sisi, foto copy pemilik armada, foto copy ABK Kapal dan daftar ABK, keterangan usaha dari pemerintah setempat serta pernyataan tidak menggunakan pekerja asing yang ditandatangani diatas materai 6 ribu.
“Namun sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Kabupaten/Kota hanya diberikan kewenangan mengurua perijinan sarana kapal dengan kapasitas sampai 5 GT sedangkan selebihnya merupakan wewenang pemerintan provinsi dan pusat”, imbuh Mantali sambil menyatakan DKP akan sangat welcome bagi masyarakat/pengusaha yang ingin mengurus BPKP.
(sam)