SANGIHE– Personel Polsek Tamako mengamankan YM alias Jefri (24), oknum warga Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena diduga telah menyetubuhi seorang gadis betina, 11 tahun, menelepon saja Bunga, Minggu (27/01/2019), sekira pukul 02.00 WITA.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah seorang warga Kampung Binala, Tamako.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Jacob Sedu membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tamako untuk mendapatkan lebih lanjut,” tandasnya.
(humaspoldasulut/tirsarompas)