Cabuli Perempuan Dibawah Umur, YM Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Tamako

oleh -188 Dilihat
YM tersangka pencabulan anak dibawah umur.

 

SANGIHE– Personel Polsek Tamako mengamankan YM alias Jefri (24), oknum warga Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, karena diduga telah menyetubuhi seorang gadis betina, 11 tahun, menelepon saja Bunga, Minggu (27/01/2019), sekira pukul 02.00 WITA.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah seorang warga Kampung Binala, Tamako.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Jacob Sedu membenarkan kejadian tersebut.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tamako untuk mendapatkan lebih lanjut,” tandasnya.

(humaspoldasulut/tirsarompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.