TOMOHON –RR alias Revolusi (46) warga Matani Satu Tomohon, tega melakukan pengrusakan rumah milik Handi B Carlos, tetangganya sendiri pada hari Minggu (27/1/2019).
Pasalnya, meminta bantuan korban untuk menyelesaikan pembuatan surat tanah kavling yang telah dibeli, namun hingga waktunya surat tersebut tak kunjung selesai.
Pelaku yang telah dipengaruhi miras saat itu, merusak kursi, kaca rumah dan semua benda yang ada di teras rumah korban.
Polisi yang mendapat laporan pengrusakan, langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan serahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Pawas Ipda Joko Bambang.
(humaspoldasulut/tirsarompas)