JAKARTA – Meski telah berpisah dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani tetap tak dibiarkan terbebas dari kasus hukum yang sempat dilayangkan Dipo.
Saat itu Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak pidana berupa fitnah atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dari laporan tersebut, kini Nikita Mirzanidipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia akan dipanggil pihak kepolisian pada esok hari, Rabu (23/1/2019), siang untuk melakukan pemeriksaan mengenai laporan tersebut.
Informasi ini didapat melalui salah satu narasumber Grid.ID yang tak ingin disebutkan namanya saat menghubungi melalui aplikasi pesan pada Selasa (22/1/2019).
“Halo Mbak Sarah, aku ada info besok NM dipanggil Krimsus Polda Metro jam 14.00 untuk pemeriksaan atas laporan Dipo pencemaran nama baik,”
Seperti diketahui, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dipo melaporkan Nikita Mirzani saat masih menjadi istrinya dengan dugaan tindak pidana berupa fitnah atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan oleh pria bernama lengkap Ahmad Dipoditiro tersebut telah tercatat dengan Nomor LP/6313/XI/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dengan adanya laporan tersebut, Nikita Mirzani saat ini dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (*)
Sumber:Grid.Id