JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap tiga Ketua KPU dan satu Ketua Bawaslu.
Di antaranya, Karus Riang Tukan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Timo Dahlia Dauly dari Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Budi Prayitno dari Ketua Kabupaten Kapuas yang juga mendapat sanksi peringatan keras, serta Andi Sri Wulandari, Ketua KPU Kabupaten Soppeng.
Putusan pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada Suryadi Prabu, anggota Bawaslu Kota Batam dalam 2 perkara yaitu 280 & 281/DKPP-PKE-VII/2018.
Selanjutnya, Agus Priyanto, anggota KPU Kabupaten Pringsewu pada nomor perkara 306/DKPP-PKE-VII/2018, kemudian Anida Hariroh, anggota PPL Jamsaren, Kota Kediri dalam nomor perkara 309/DKPP-PKE-VII/2018.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan 22 putusan dari 24 perkara, di Ruang Sidang DKPP, Rabu (16/1/2019) pukul 16.00-21.45 WIB.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm dan Fritz Edward Siregar.
Selain empat orang dari jabatan ketua, 44 orang mendapatkan sanksi peringatan keras, dan 14 orang direhabilitasi.
Jajaran Bawaslu RI pun menerima 4 putusan. Ketua Bawaslu Abhan dan 2 Anggota Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja mendapatkan sanksi peringatan pada perkara Nomor 233/DKPP-PKE-VII/2018.
Ketiganya juga mendapatkan sanksi peringatkan pada perkara Nomor 282/DKPP-PKE-VII/2018 bersama anggota Bawaslu RI lainnya, Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin.
Pada Putusan Nomor 244/DKPP-PKE-VII/2018, hanya 2 anggota yang menerima putusan, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Dan keduanya direhabilitasi. Abhan juga mendapatkan rehabilitasi pada nomor perkara 261/DKPP-PKE-VII/2018.
Diketahui, pada saat pembacaan putusan terkait dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu RI pada nomor perkara 233/DKPP-PKE-VII/2018, 244/DKPP-PKE-VII/2018, 261/DKPP-PKE-VII/2018, 282/DKPP-PKE-VII/2018, formasi majelis tanpa mengikutsertakan Fritz Edward Siregar.
Karena selain menjadi anggota DKPP, yang bersangkutan merupakan Anggota Bawaslu RI.