JAKARTA – Debat perdana Pilpres 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (17/1/2019) malam ini.
Debat dimulai pukul 20.00 WIB di empat lembaga penyiaran, Kompas TV, TVRI, RTV dan RRI. Tempat penyelenggaraan debat yaitu Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Peserta debat perdana adalah pasangan capres cawapres, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tema yang diangkat yaitu hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Debat perdana ini akan dipandu oleh dua orang moderator, mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.
Disediakan waktu selama 89 menit 55 detik dalam penyelenggaraan debat pertama. Nantinya, debat akan dibagi ke dalam enam segmen.
Segmen pertama, penyampaian visi-misi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Disediakan waktu selama 23 menit 15 detik untuk kedua pasangan calon memaparkan visi-misi mereka ke hadapan publik.
Segmen kedua dan ketiga adalah debat dengan metode pertanyaan terbuka. Waktu yang disediakan sekitar 31 menit.
Dalam segmen itu, moderator debat akan menyampaikan pertanyaan kepada paslon, yang mana paslon sebelumnya telah mendapat kisi-kisi pertanyaan dari KPU. Masing-masing paslon akan diberi 1 pertanyaan dari setiap tema.
Segmen keempat dan kelima adalah debat dengan metode pertanyaan tertutup. Waktu yang dialokasikan dalam segmen ini sekitar 26 menit.
Metode ini memberikan kesempatan kepada pasangan calon memberikan pertanyaan ke pasangan calon lainnya.
Segmen terakhir adalah pernyataan penutup (closing statement). Alokasi waktu untuk segmen ini 11,30 menit.
Disepakati dua kubu
Selama debat, pasangan capres-cawapres diimbau untuk tak memberikan pertanyaan spesifik mengenai contoh kasus tertentu pada paslon lainnya.
Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya. Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini.
Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon. Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.
Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA.
Tamu undangan
Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang. Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat.
Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02. Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU.
Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa hingga pegiat.
KPU juga mengundang Presiden RI ke-3 B. J. Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Termasuk, KPU juga mengundang seluruh mantan wakil presiden RI.
Di luar tamu undangan, massa pendukung diperbolehkan hadir ke lokasi, tetapi tidak diizinkan masuk ke arena debat.
KPU menyediakan dua tempat terpisah di luar arena debat bagi massa pendukung kedua paslon. Kedua massa pendukung dipisah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan.
Akan disediakan layar lebar di dua tempat tersebut, sehingga, meskipun tak berada di arena debat, massa pendukung tetap dapat mengikuti jalannya debat.
Dilarang provokatif
KPU meminta para tamu undangan debat tak membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan debat. Hal ini untuk menjaga suasana debat tetap kondusif.
Untuk tetap memeriahkan suasana debat, KPU akan menyediakan alat peraga kampanye bagi para tamu undangan. Alat peraga itulah yang boleh dibawa tamu selama menjadi penonton debat di ruangan.
Selain dilarang membawa alat peraga sendiri, KPU juga meminta para tamu tak mengenakan atribut kampanye yang provokatif. Para tamu diminta memakai atribut yang wajar dan sesuai dengan kaidah.
Misalnya, tidak perlu mengenakan baju bertuliskan ‘Jokowi Lagi’ atau Jokowi 2 Periode’, dan tidak perlu juga mengenakan baju bertuliskan ‘2019 Ganti Presiden’.
(Sumber: KOMPAS.com)