BITUNG- Dua tersangka residivis kasus pencurian, GL dan AB, diamankan Tim Resmob Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung , Selasa (15/01/2019). Keduanya merupakan residivis yang aksinya sangat meresahkan warga.
“Dua tersangka tersebut, masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela atau pintu. Kemudian mencuri sejumlah barang berharga milik korban,” kata Katim Resmob Polsek Maesa, Ipda Tuegeh Darus.
Lanjutnya, kedua tersangka saat beraksi memiliki peran berbeda.
“Satu tersangka masuk ke rumah sedangkan tersangka lainnya menunggu sekaligus mengamati situasi di luar rumah korban,” jelasnya.
Tersangka pun mengakui jika pernah beraksi di enam TKP berbeda saat di interogasi.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Katim Ipda Tuegeh Darus.
(Humaspoldasulut/redaksi)