Asisten Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ivan Gunawan akan Dipanggil Polisi sebagai Saksi

oleh -199 Dilihat
Asisten Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ivan Gunawan akan Dipanggil Polisi sebagai Saksi ( Dok. Polres Metro Jakarta Barat / instagram @ivan_gunawan)

JAKARTA Belum selesai kasus Aris Idol yang tertangkap karena kasus narkoba, Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus seorang pria berinisial AJA (36).

Dilansir dari Warta Kota, diketahui bila AJA bekerja sebagai asisten dari artis dan desainer kondang, Ivan Gunawan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, asisten Ivan Gunawan ini ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz membenarkan pihaknya mengamankan AJA.

“Iya benar, kita amankan seorang berinisial AJA di rumah kost No.1A kamar 23, Jalan H Najihun No.1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ungkap Erick.

“Beliau adalah asisten pribadi Ivan Gunawan,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, Erick mengungkapkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

“Dari TKP kami mengamankan barang bukti 1 paket serbuk kokain, 2 paket serbuk MDMA, dan 1 pil ekstasi,” ujarnya seperti dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta.

Pihak kepolisian menyebut akan memanggil Ivan Gunawan dalam waktu dekat untuk menyelidiki apakah sang artis ikut terlibat dalam kasus barang haram ini.

“Ivan Gunawan akan segera dipanggil dan diperiksa keterangannya sebagai saksi,” kata Erick.

Sehari setelahnya tepatnya Selasa (15/1/2019), artis Aris Idol juga ditangkap pihak kepolisian saat tengah berpesta narkoba di sebuah apartemen.

“Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman ‘Red Label’,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti dikutip Grid.ID

Tak hanya narkoba, di TKP polisi juga menemukan minuman keras.

Dalam penangkapan Aris Idol, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.

Atas penangkapan tersebut, Aris akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber:Grid.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.