MANADO, – Polsek Tombatu menyelamatkan 3 (tiga) pertahanan kasus penganiayaan, MB (Melki), 20 tahun; JT (Jetli), 21 tahun; dan HT (Hizkia), 17 tahun, pada Senin (14/01/2019). Ketiganya merupakan warga Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Diketahui kejadian penganiayaan dilakukan para tersangka terhadap korban, lelaki Jein Tampomuri, 36 tahun, warga Desa Tonsawang; saat para tersangka dan korban melakoni aksi pesta miras di desa lokal.
“Korban dan para tersangka awalnya melakoni pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tonsawang. Dalam kondisi tenang terjadi perselisihan antara korban dengan para tersangka yang berujung pada aksi pengeroyokan, ”terang Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE.
Para petugas yang melakukan aksi pengeroyokan dengan melepaskan korban di bagian dada, dahi serta mulut hingga korban luka dan akhirnya harus dilarikan ke Puskesmas Tombatu untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat membahas mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan ini dengan melakukan upaya pengejaran dan akhirnya para tersangka berhasil diamankan.
“Para tersangka saat ini telah kami amankan dan sedang dalam proses memeriksa pihak penyidik,” tutup Iptu Wensy.
Sumber: humaspolda