Kakak Beradik Jadikan Laboratorium Sekolah di Jakbar Tempat Penyimpanan Narkoba

oleh -268 Dilihat
Polres Jakbar bekuk pengedar sabu di sekolah.

Ulah kakak beradik DL dan CP tak patut ditiru. Sebab kekompakan malah membuat keduanya berurusan dengan Polsek Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono, menjelaskan DL dan CP ditangkap pada Kamis 10 Januari 2019. Mereka terlibat sindikat narkoba jaringan lapas.

“Total pelaku ada tiga. Satu lagi berinisial AN. Dia yang menghubungkan ke salah satu bandar di Lapas,” kata Joko, Selasa (15/1).20190115140705-1-polres-jakbar-bekuk-pengedar-sabu-di-sekolah-005-nfi

Joko menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap berinisal AN satuan Narkoba Polsek Kembangan yang sedang berpatroli di Kembangan dan Kebun Jeruk. AN menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

“Petugas membuntuti ternyata menunjuk-nunjuk ke beberapa tempat. Petugas pun menangkap dan menemukan plastik obat isinya kosong. Diduga bekas tempat penyimpanan sabu,” ucap dia.

Joko melanjutkan, pihaknya memeriksa dan melakukan tes urine. Hasilnya positif. Dari situ, dikembangkan dan berhasil ditangkap pelaku lainnya di lingkungan sekolah kawasan Jakarta Barat.

Selain itu, ditemukan narkoba dengan berbagai macam jenis. Sabu seberat 355,56 gram, dan psikotropika golongan IV dan obat-obatan daftar G. Totalnya 7.910 butir. Barang tersebut disimpan di ruangan lab

“Obat-obatan yang ditemukan golongan IV ada penenang, penghilang rasa sakit, parkinson. Semua digunakan harus dengan resep dokter apabila digunakan sembarangan menimbulkan efek mabuk atau ngefly,” terang dia.

Joko membeberkan, DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah sekolah tersebut. Status keduanya pegawai harian lepas.

Sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.

“Mereka menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut.”

Ketiga terancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
Ketiga terancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) Subsider 112 (2) Jo 132 ( 1) UURI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tabun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan menteri kesehatan Republik indonesia No. 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.

“Ketiga terancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.