MANADO – Program Nusantara Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan dinilai penting oleh Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Prof Adrian Umboh SpA(K).
Menurutnya, Nusantara Sehat akan dapat menjangkau daerah-daerah yang masih rindu pelayanan kesehatan secara optimal.
Prof Umboh pun mendukung dan mengimbau para dokter umum, terlebih lulusan Fakultas Kedokteran Unsrat untuk ikut serta pada program tersebut.
“Kami di Fakultas Kedokteran Unsrat, sampai saat ini telah meluluskan 5.000-an dokter umum,” jelas Prof Umboh.
Di lain hal, Prof Umboh berharap pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap memperhatikan kesejahteraan peserta Nusantara Sehat. “Apalagi mereka yang sudah berkeluarga,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan BPPSDM Kemenkes RI dr Maxi R Rondonuwu DHSM MARS mengakui, minat dokter umum masih minim ikut program yang telah digalakkan sejak tahun 2014 tersebut.
Karena itu, Rondonuwu berharap setiap pimpinan Fakultas Kedokteran dapat menyosialisasikan bersama terkait program ini.
Lanjut Rondonuwu, program Nusantara Sehat bertujuan untuk menguatkan layanan kesehatan primer melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar di Daerah Terluar, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) maupun Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK).
Juga mempunyai tujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan, menggerakkan pemberdayaan masyarakat dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, serta meningkatkan retensi tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK.
Program ini merupakan program lintas unit utama di Kemenkes yang fokus tidak hanya pada kegiatan kuratif tetapi juga promotif dan preventif, untuk mengamankan kesehatan masyarakat (public health) dari daerah yang paling membutuhkan sesuai dengan Nawa Cita.
Peserta program adalah para tenaga profesional kesehatan yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian.
Dengan persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan dokter gigi, serta 30 tahun untuk tenaga kesehatan lainnya.
“Juga bersedia mengabdikan dirinya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan, dengan durasi waktu selama dua tahun,” pungkasnya.
(Harry)