MANADO-Sepanjang tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Manado telah membayar klaim ke RS atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebanyak Rp 300 miliar. Dana itu untuk menanggung biaya pengobatan dan perawatan peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Masing-masing di Kota Manado, Kabupaten Minut, Kota Bitung, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Talaud.
Terkait mekanisme pengajuan klaim, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado dr Prabowo MKes AAK mengatakan, ada empat poin penting yang menjadi acuan BPJS Kesehatan setelah dilakukan perubahan.
Pertama, BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari, maka berkas klaim dinyatakan lengkap.
Kedua, verifikasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim. Jadi tidak lagi 15 hari kerja.
Ketiga, jika pembayaran kepada FKRTL jatuh pada hari libur, pembayaraan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Keempat, BPJS Kesehatan membayar denda kepada FKRTL sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan, untuk setiap satu bulan keterlambatan.
Di sisi lain, Prabowo berharap para peserta program JKN-KIS rutin membayar iuran.
“Karena sampai saat ini BPJS Kesehatan Manado mencatat tunggakan sebesar 23,3 miliar rupiah,” sebutnya.
Terdiri atas Rp 23 miliar tunggakan peserta mandiri, serta Rp 300 jutaan oleh 60-an Badan Usaha terdaftar.
Data tersebut, diakui Prabowo, tingkat kedisiplinan membayar iuran oleh semua segmen mencapai 89 persen. “Khusus segmen peserta mandiri masih rendah tingkat kedisiplinannya, baru mencapai 50-an persen. Terlebih yang masuk kategori hak perawatan kelas 3,” imbuh Prabowo.
Langkah yang diambil BPJS Kesehatan, tambahnya, yaitu memaksimalkan peran Kader JKN, serta mengintegrasikan pembayaran iuran dengan sejumlah PPOB seperti Pegadaian, PT Pos Indonesia, bank, Indomaret dan Alfamart.(*)