MINSEL– Seorang pelaku kasus penganiayaan, JR (Jantje), (38), warga Desa Maliku Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan diamankan Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang. JR (Jantje) diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan laporan polisi nomor LP/198/XII/2018, tanggal 1 Desember 2018.
“Seorang lelaki berinisial JR alias Jantje alias Alo, kami amankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/198/XII/2018 tanggal 1 Desember 2018,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (03/12/2018)
Diketahui tersangka JR alias Jantje alias Alo, bersama sejumlah temannya diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Devis Tampongangoi, (37), warga Desa Toundanow, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (1/12/2017) dinihari lalu, di Desa Maliku.
“Tersangka JR saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan, kami masih melakukan pengembangan atas indikasi ada tersangka lainnya,” ucap Kapolsek.
( Andy Runtunuwu )