Presiden Jokowi Angkat Andika Perkasa sebagai KSAD, Ini Alasannya

oleh -154 Dilihat
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo menilai, Jenderal TNI Andika Perkasa layak diangkat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Mulyono.

Menurut Presiden Jokowi, Andika merupakan sosok yang komplet lantaran pengalamannya memimpin sejumlah satuan di TNI.

“Pak Andika pernah di Kopassus, pernah di Kodiklat, pernah jadi Pangdam, pernah jadi Komandan Paspampres, sebelumnya juga pernah di Penerangan TNI. Saya kira tour of duty-nya komplet, semuanya komplet,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Presiden menyatakan tidak menjadikan angkatan sebagai faktor utama dalam memilih pimpinan tertinggi di matra TNI AD tersebut.

Andika merupakan angkatan Akademi Militer 1987. Ia melewati beberapa perwira tinggi seniornya.

“Ini bukan masalah dari muda atau tua, ya. Sekali lagi, semua ada hitung-hitungannya. Terutamanya, yaitu pengalaman, rekam jejak, khususnya pendidikan-pendidikan yang telah dijalani. Semuanya itu kami lihat,” lanjut Jokowi.

Kepada Andika, Presiden Jokowi tidak memberikan tugas khusus. Menurut Presiden, Andika sudah tahu apa yang mejadi tugas pokok fungsi dirinya sebagai KSAD.

“Enggak usah tugas khusus, tugas khususlah. Pak KSAD yang baru sudah tahu apa yang harus dikerjakan untuk negara, untuk bangsa, 100 persen tahu,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi, Jumat pagi, melantik Andika sebagai KSAD menggantikan Mulyono. Sebelumnya, Andika menjabat sebagai Panglima Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).

Pengangkatan Andika tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 97 TNI Tahun 218 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor 98 TNI Tahun 2018 tentang Kenaikan Pangkat dalam Perwira Tinggi TNI, Presiden Jokowi juga menaikkan pangkat Andika dari bintang tiga atau letnan jenderal menjadi bintang empat atau jenderal TNI.

(sumber: KOMPAS.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.