JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat grasi tidak bisa ditempuh Baiq Nuril karena adanya syarat hukuman 2 tahun lebih. Namun, bila ingin mendapatkan grasi, Mahfud punya saran.
“Hukumannya dinaikkan 2 tahun lebih karena kalau 6 bulan tidak bisa,” kata Mahfud di acara Indonesia Lawyers Club, di tvOne, Selasa, 20 November 2018.
Namun, Mahfud lebih berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang nantinya diajukan oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril. “Kita berdoa putusan MA yang menguntungkan, mengabulkan permohonan PK Baiq Nuril,” ujarnya.
“Masa orang minta PK, hukumannya malah dinaikkan?” ujarnya lagi.
Selain itu, Mahfud mendorong agar pelaku pelecehan, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, itu tidak boleh dibiarkan. Dia menegaskan perilaku yang bersangkutan sudah menodai Aparatur Sipil Negara.
“Itu ternoda, orang yang melakukan bisa dijatuhi sanksi. TAP MPR menyatakan pegawai negeri yang diduga terlibat tindak pidana, bisa dijatuhi sanksi administrarif,” katanya.
Saat ini, tim kuasa hukum Baiq Nuril berencana mengajukan PK atas putusan kasasi MA yang memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Sementara, sejumlah kelompok masyarakat mendorong Presiden Jokowi memberikan grasi atau amnesti.
Tapi menurut Mahfud, dua opsi itu tidak bisa ditempuh. Dia menilai hanya PK yang bisa membebaskan Baiq Nuril.
(sumber: VIVA.co.id)