MINSEL – seorang lelaki berinisial OK alias Didi, 45 (35) warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan diamankan Polsek Tumpaan, Selasa (20/11/2018).
Didi diamankan polisi selaku tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 (dua) anak perempuan di bawah umur, sebut saja Mawar, 11 tahun, dan Melati, 10 tahun (nama korban disamarkan).
Tersangka diketahui melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi ke dua korban di belakang rumahnya, setelah itu memberikan sejumlah uang.
Menurut Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan laporan ini.
“Laporannya telah kami terima, tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, ” ungkap Iptu Duwi.
( Andy Runtunuwu )