RS Polri: Surat Kematian Hanya untuk Jenazah yang Teridentifikasi

oleh -117 Dilihat
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Mabes Polri, Kombes Drg. Lisda Cancer.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA — Kepala Disaster Victim Identification (DVI) Polri Kombes Pol Lisda Cancer mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat kematian jika korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP tidak ditemukan dan tidak teridentifikasi.

“Kalau ada jenazah yang tidak ditemukan, artinya tidak teridentifikasi, artinya kami DVI tidak bisa keluarkan surat kematian,” ujar Lisda di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/11/2018) malam.

Surat kematian hanya bisa dikeluarkan jika fisik korban ditemukan dan bisa teridentifikasi meski hanya dari sidik jari.

“Walaupun itu ada di passenger list, tim DVI akan keluarkan surat kematian kalau fisik jenazahnya ada. Walaupun hanya kecil saja, walaupun hanya sidik jari. Kalau sudah teridentifikasi, kami keluarkan surat kematiannya,” kata dia.

Sedangkan untuk jenazah yang tidak ditemukan, nantinya klaim akan ditentukan oleh pihak pengadilan.

Pada proses ini biasanya pihak maskapai, dalam hal ini Lion Air, akan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tinggi.

“Jadi nanti pihak maskapai yang akan membantu ke MA, untuk mendapatkan fatwa dari MA. Nanti MA yang akan mengeluarkan penetapan pengadilan. Saya tidak tahu apakah di situ nanti akan ditulis meninggal atau orang hilang,” jelasnya.

Lisda menambahkan, mekanisme seperti ini pernah dijalankan saat kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 pada 2014 lalu.

Saat itu ada sekitar 60 orang penumpang yang tak ditemukan.

“Jadi seperti kasus Air Asia kemarin kan ada 60 orang ya yang tidak ditemukan, itu keluarganya sudah berhasil dapatkan klaim asuransi berdasarkan fatwa dari MA. Jadi seperti itu hak-haknya, termasuk dari asuransi maskapai, Jasa Raharja, dan mungkin ikut asuransi swasta, itu juga bisa keluar,” tambah Lisda.

“Paling kami bantu data, benar enggak keluarga melapor, ada data antemortemnya enggak. DVI bantu datanya saja,” tutupnya.

Sebelumnya, Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.

Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.

Hingga Rabu malam (7/11/2018), penumpang yang telah berhasil diidentifikasi berjumlah 51 penumpang yakni 40 penumpang laki-laki dan perempuan 11 perempuan.

(sumber: KOMPAS.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.