Rapat koordinasi antara Bapenda dengan pihak terkait program Jaminan Kesehatan, Kamis (25/10/2018).
MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok, sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan.
Diketahui, dalam pasal 2 ayat 3 PMK Nomor 128 tersebut, disebutkan ekuivalen kontribusi pajak rokok sebesar 37,5 persen realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok daerah.
Pada pembahasan yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng SE MSi yang juga Koordinator Pendapatan Daerah, membuat kesepakatan bersama sesuai regulasi dan kontribusi untuk jaminan kesehatan masyarakat.
Berupa pemotongan DBH (Dana Bagi Hasil) Rokok sebagai kontribusi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Provinsi Sulawesi Utara.
Di dalamnya melibatkan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Suluttenggomalut, Dinas Kesehatan Sulut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut, serta instansi terkait lain.(*)