TOMOHON-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dicegah jika ada kepedulian masyarakat di tingkat kelurahan. Hal tersebut menjadi penekanan materi sosialisasi oleh Satgas TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tomohon.
Sosialisasi dilaksanakan di lokasi TMMD ke-103 di Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Dibawakan Mariska JS Kandou SH MH selaku Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejaksaan Negeri Tomohon, dia menyorot terkait landasan sosiologis.
Terdiri dari masih rendahnya kadar kualitas perilaku manusia, tidak terkontrolnya pengendalian diri, masih tingginya kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Juga masih terdapatnya kelompok tersubordinasi atau rentan, yakni kaum perempuan.
Selain itu, Mariska mengingatkan bentuk-bentuk KDRT. Bentuk fisik menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit maupun luka berat.
Untuk bentuk psikis yaitu ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan lainnya.
Kemudian bentuk seksual seperti pemaksaan seks termasuk motif komersial, serta penelantaran rumah tangga yang tergolong ketergantungan secara ekonomis.
Hal tersebut, menurut Mariska, mempunyai landasan yuridis. Yaitu KUHP, KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Di sisi lain, Dansatgas TMMD Letkol Inf Juberth Nixon Purnama mengatakan, pemberian sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah KDRT. Termasuk juga melindungi korban dan menindak pelaku KDRT sesuai hukum, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.(*)