Badan Keuangan Minahasa Utara Adakan Sosialisasi Guna Meningkatkan PAD

oleh -92 Dilihat

MINUT — Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha di Minahasa Utara (Minut) yang dilaksanakan Badan Keuangan Minut Selasa (23/10/2018) di Hotel Sutanraja Kalawat, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara Ir Jemmy Kuhu MA.

Sekda Kuhu melalui sambutannya berharap, agar instansi terkait mampu memaksimalkan perolehan pajak bagi daerah.

“Citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diperoleh. Pertemuan ini sangat efektif sebagai edukasi untuk capaian pajak tersebut,” ucap Kuhu.

Ditambahkan Kuhu, cermin dari capaian PAD yang maksimal adalah ekonomi yang stabil.

“Jika PAD setiap tahunnya meningkat, tentu keadaan ataupun kemampuan ekonomi akan membaik dan stabil,” pungkas Sekda.

Disisi lain Kaban Keuangan Minahasa Utara Petrus Macarau SE menuturkan, pentingnya rapat ini untuk memberikan pengetahuan bagi masyarakat tentang pajak.

“Pertemuan dengan pelaku usaha ini sangatlah penting apalagi terkait penetapan dan perhitungan pajak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2016,” kata Macarau.

Dalam rapat Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha ini membahas Jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB.

Adapun pemateri di antaranya Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu MA, Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut Mushidi SH, KPPT Pratama Bitung.

Peserta sosialisasi yang hadir yaitu pelaku usaha, seperti pemilik restoran dan rumah makan, hukum tua dan camat.(Icad)

No More Posts Available.

No more pages to load.