TAHUNA-Seorang pria berinisial SR (24), warga RT 8, kompleks Eneratu, Kelurahan Tona Dua Kecamatan Tahuna Timur ,terpaksa diamankan aparat kepolisian setempat, Jumat (19/10/2018), sekira pukul 22.00 Wita. Pasalnya, pria bertubuh sedang ini, diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Scorpion Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SR.

Sebanyak tiga orang saksi yakni warga setempat telah melihat langsung saat tersangka SR membuat uang palsu tersebut.
Dari hasil cetakan uang palsu tersebut, tersangka SR membelanjakan di warung Meydi Polii dan warung Tatuhas Yanis. Hal ini dibenarkan oleh saksi pemilik warung bahwa benar tersangka SR pernah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah printer warna,1 buah laptop, 1 rim kertas HVS, 1 buah HP vivo,1 motor mio G, sejumlah rokok hasil pembelian uang palsu. Selanjutnya tersangka SR diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk diambil keterangan dan diproses hukum.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas SSos membenarkan kejadian tersebut.
“Kini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.Bahkan tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Tampenawas.
(sam)