Ini Kronologi yang Membuat Ahmad Dhani jadi Tersangka, Bermula Dari Vlog “Idiot”

oleh -305 Dilihat
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).(foto: kompas.com)

SURABAYA — Vlog musisi Ahmad Dhani yang diambilnya 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya, ditemukan polisi ada unsur pencemaran nama baik.

Mulanya, pentolan Grup Band Dewa 19 itu berada di daerah kelahirannya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.

Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan tidak bisa keluar dari hotel, karena dihadang massa pengunjuk rasa. Dari situ lantas dia membuat vlog yang diunggah di akun instagramnya.

Isi vlog selain meminta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden, karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menemui massa aksi. Dalam videonya Dhani menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo dirinya itu dengan kata idiot.

Ahmad Dhani sendiri yang memiliki akun instagram @ahmaddhaniprast memiliki 467 ribu follower atau pengikut. Sementara video vlog idiot hingga Jumat (19/20/2018) direspon oleh 12.877 followernya. Video itu juga menuai 1.493 komentar yang isinya beragam.

Pada Kamis (30/8/2018), Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.

Di waktu yang hampir bersamaan, seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas juga melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016 lalu.

2 Oktober 2018 saat dirinya diperiksa untuk pertama kali di Mapolda Jawa Timur dalam kasus Vlog Idiot, Caleg DPR RI Partai Gerindra ini sempat membantah bahwa kata-kata Idiot diperuntukkan untuk massa aksi.

“Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing,” kata Dhani.

Dalam kesempatan itu, suami Mulan Jameela itu juga diperiksa terkait laporan penipuan dan penggelapan buntut hutang kepada seorang pengusaha asal Sidoarjo.

Pada Kamis (18/10/2018), status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut, penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.

Kamis (18/10/2018) lalu, Ahmad Dhani juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun melalui kuasa hukumnya kepada polisi, Ahmad Dhani meminta pemeriksaan ditunda pekan depan karena dia sedang berhalangan hadir di Mapolda Jawa Timur kemarin.

(sumber: kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.