Kasus Sekdes Fiktif Terungkap, Mantan Asisten III Pemkab Minut Dimalendengkan

oleh -108 Dilihat

MINUT — Dugaan kasus Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif yang hampir satu dekade bergulir mulai menyeret sejumlah birokrat menjadi tersangka.

Eks Asisten III Pemkab Minahasa Utara (Minut) Max Purukan, langsung digiring ke Rutan Malendeng dengan menggunakan mobil Avansa DB 21 F seusai menjalani pemeriksaan jumat (19/10) kemarin.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejari Minut Rustiningsih SH MH mengatakan, karena proses penahanan sudah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 20 dan 21 ayat empat KUHAP, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan Asisten III itu.

“Jadi MP disangkakan melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujarnya.

Rustiningshi menjelaskan, pihaknya langsung menahan tersangka karena khawatir MP melarikan diri dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain atau menghilangkan barang bukti.

Saat ditanya terkait adanya upaya hukum praperadilan dari tersangka, Rustiningshi mengungkapkan pihaknya siap menghadapinya. “Karena kita sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tukasnya.

Kasus ini dijelaskan Rutiningshi masih akan terus dikembangkan. “Bisa saja ada tersangka lain, dan jika masih ada bukti lain, pasti kita akan tuntaskan semua,” tukasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum dari tersangka MP, Refly Pantow mengatakan, dengan ditahannya kliennya, itu merupakan suatu kewenangan dari kejaksaan. “Tentunya kami dari penasihat hukum tidak boleh mengintervensi karena sudah begitu prosesnya,” ucapnya.

Pantow menambahkan sebagai penasihat hukum pihaknya akan melakukan upaya praperadilan.(Icad)

No More Posts Available.

No more pages to load.