JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan Bupati Malang, Rendra Kresna, langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Rendra Kresna, KPK juga menahan pihak swasta, Ali murtopo. Untuk Ali Murtopo, KPK menitipkannya di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Keduanya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Malang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 19.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Namun, keduanya enggan angkat bicara terkait penahanannya pada hari ini.
Bupati Malang Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rendra disangkakan melanggar dua pasal sekaligus yakni terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan dugaan penerimaan gartifikasi.
Pada perkara pertama, Rendra ditetapkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta, Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara yang diduga pemberi suap, Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sumber: okezone.com)