Dana DAK 1M Lebih Diselamatkan Kejari Minut

oleh -174 Dilihat

MINUT — Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara mengamankan Rp1.119.154.095 Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk dikembalikan kepada negara, pasalnya pada saat pemeriksaan terjadi penyimpangan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.

Dari informasi yang diterima, uang ini berasal dari dua kontraktor yakni PT Karta Tri Putra dan CV Cahaya Sinar Miracle yang menangani pembangunan RSUD Walanda maramis. Dengan adanya penyelamatan uang negara tersebut, jadi total kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejari Minut berjumlah Rp1.309.122.058. Diketahui sebelumnya, 2 kontraktor yakni CV BPO’S dan CV Amin Anugerah sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp187.967.870 beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utar Rustiningsih SH MH mengatakan mengetahui adanya penyimpangan ini. Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp1.309.122.058 sehingga langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Kejari Minut. “Jadi dalam pembangunan RSUD MWM ini menelan anggaran sebesar Rp19.895.388.000 dari DAK,” terangnya.

Pengembalian uang negara ini berkat kerjasama Kejari dan Inspektorat Minut yang melihat hasil pemeriksaan dan temuan BPK dimana ada denda pembayaran dan sebagainya. “Uang ini akan dikembalikan ke kas negara, semoga itikad baik ini akan menjadi contoh bagi pihak kontraktor yang lainnya. Ini tidak akan berlanjut ke pengadilan mengingat 4 pihak kontraktor memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu mengatakan, sangat mengapresiasi keempat kontraktor ini karena sudah mengembalikan uang negara. “Jadi karena mempunyai itikad baik, keempat kontraktor ini bisa mengambil kembali proyek pemerintah karena tidak ada cacat maupun tidak di Black List,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Minut telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018 dengan memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan 4 jenis pekerjaan RSUD MWM, yang masing-masing dikerjakan oleh empat perusahan dengan nilai kontrak berbeda.

Diantaranya, pembangunan gedung rawat inap dengan anggaran sebesar Rp7.570.000.000 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp486.618.179.

Kemudian pembangunan gedung poliklinik dengan anggaran sebesar Rp9.442.000.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp634.535.916.

Pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp1.007.268.000 yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp58.738 972.

Dan pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar Rp1.876.120.000 yang dikerjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp129.228.989.

(Icad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.