MANADO– Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Peter KB Assa MSc PhD mewakili Walikota DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado, Jumat (05/10/2018) siang, di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado.
Sekda Assa dalam sambutannya mengatakan, agar penyusunan anggaran tetap konsisten, perlu adanya pedoman yang jelas supaya terjadi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat.
“Untuk itu dibutuhkan dibutuhkan aparatur yang kompeten, paham mekanisme perencanaan anggaran, memahami garis besar kebutuhan penganggaran Daerah, serta dapat melaksanakan input data program dan kegiatan ke dalam sistem Informasi dan manajemen keuangan,” kata Sekda Assa.
Lanjut dikatakan Sekda Manado, ada empat hal yang menjadi pedoman dalam penyusunan APBD, pertama ialah sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah, kedua yakni prinsip penyusunan APBD, ketiga ialah kebijakan penyusunan APBD, dan keempat tentang teknis penyusunan APBD.
“Keempat hal ini harus menjadi pedoman dalam menyusun APBD agar terhindar dari kesalahan kesalahan saat menyusun APBD,” tambahnya lagi.
Untuk itu, dirinya pun berharap agar para peserta bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik, karena sangat penting. “Saya berharap agar para peserta mengikuti dengan serius kegiatan sosialisasi ini agar dikemudian hari terhindar dari kesalahan kesalahan yang berakibat berurusan dengan hukum,” tutupnya.
(redaksi)