Farhat Abbas Laporkan Prabowo ke Bareskrim Terkait Hoax Ratna Sarumpaet

oleh -214 Dilihat
Farhat Abbas. (foto: Tabloidbintang.com)

JAKARTA — Juru Tim Kampanye Nasional Jokowi Maaruf, Farhat Abbas melaporkan pasangan calon Presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno serta Amien Rais dan sejumlah tokoh kubu Prabowo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Farhat melaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

“Kami melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet,” ujar Farhat saat dikomfirmasi, Rabu 3 Oktober 2018.

Selain Prabowo dan Sandiaga Uno dalam laporan Bareskrim dengan nomor LP/B/1237/X/2018/Bareskrim tersebut juga dilaporkan sejumlah tokoh lain, seperti, Amien Rais, Fadli Zon, Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli, Ferdinan Hutahaen, Arief Puyono, Habiburokhman, Eggi Sudjana hingga juru kampanye Prabowo Dahnil Azhar Simanjuntak.

Sedangkan hoax yang dimaksud Farhat Abbas adalah informasi pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet oleh sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Informasi tersebut sempat menjadi viral disertai foto Ratna dengan wajah lebam. Ratna pun menyampaikan permohonan maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.

Farhat menyebutkan penyebaran berita bohong tersebut merugikan pasangan calon presiden Jokowi Ma’aruf. Pasalnya para terlapor tersebut menggunakan berita bohong itu untuk menyerang Jokowi.

Menurut Farhat, para terlapor tersebut seperti Prabowo dan Sandiaga Uno tidak melakukan pengcekan lebih lanjut terkait pengakuan Ratna yang dikeroyok sejumlah orang.

Sehingga, kata Farhat muncul opini-opini yang menyudutkan pasangan Jokowi. Ma’aruf. “Tanpa cek langsung menyebarkan informasi bohong,” ujarnya.

Prabowo dan para terlapor pun dilaporkan berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(sumber: tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.