JAKARTA – Sikap hormat capres petahana, Joko Widodo (Jokowi), saat lagu Indonesia Raya berkumandang di pengundian nomor urut menjadi sorotan.
Sebab, hanya Jokowi yang melakukannya. Sementara capres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno maupun Ma’ruf Amin hanya berdiri tegak.
Soal sikap Jokowi yang memberi hormat, bagaimana sebenarnya aturannya dalam Undang-Undang?
Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Di pasal 62 Undang-Undang tersebut dijelaskan saat lagu Indonesia Raya berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”
Arti dari ‘berdiri tegak dengan sikap hormat’ yang dimaksud dalam pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya.
“Yang dimaksud dengan “berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan”
Sebelumnya, sikap hormat Jokowi saat pengundian nomor urut jadi sorotan di media sosial karena dianggap melanggar aturan UU Nomor 24 Tahun 2009.
(sumber: detik.com)