MINUT – Berbagai terobosan untuk memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), melalui Badan Keuangan Minut. Salah satunya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah bisa lewat ATM.
“Saat ini wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran lewat ATM (khusus untuk PBB) atau menyetorkan Iangsung ke bank,” kata Kepala Badan Keuangan Minut Robby Parengkuan melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Julius Mantiri SE, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya, setiap wajib pajak juga diingatkan jika belum melakukan pendaftaran jenis pajak agar segera dilakukan.
“Cara mendaftamya saat ini sangat mudah. Saat ini kami membuka layanan informasi terkait pembyaran pajak. Jika masih ada masyarakat yang bingung atau ragu membayar paiak bisa mendatangi langsung kantor Badan Keuangan di kompleks kantor Bupati Minut,” tutur Mantiri seraya manambahkan bahwa telah menyiapkan nomor telepon layanan pengaduan terhadap pembayaran paiak.
(Budi)