Ketahuan Selingkuh, Ardi Aniaya Anggota Linmas Desa Matani Tumpaan

oleh -280 Dilihat
Tersangka Ardi alias AM.

MINSEL – Ardi alias AM (21), warga Desa Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon diamankan anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan, Rabu (19/09/2018) dinihari tadi.

Pasalnya, Ardi diamankan atas laporan aduan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya terhadap korban, Yani Balohani (46), warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Penganiayaan terjadi di rumah Kepala Jaga VI Desa Matani, Roger Manorek, dimana dengan menggunakan sajam jenis pisau badik telah melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Yani Balohani, yang adalah petugas linmas.

Menurut Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh masalah perselingkuhan yang dilakoni tersangka dengan salah satu perempuan warga Desa Matani.

“Diketahui tersangka Ardi berselingkuh dengan seorang perempuan warga Desa Matani. Kronologi terjadinya penganiayaan saat keluarga tersangka bersama istri tersangka datang ke kediaman kepala jaga untuk menyelesaikan masalah tersebut.  Tersangka sepertinya tidak terima sehingga melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota linmas,” ungkap Iptu Duwi.

Akibat melakukan penganiayaan, Ardi pun dilaporkan ke polisi.

“Korban mengalami luka robek di jari telunjuk tangan kanan. Dan tersangka langsung dijemput untuk diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

( Andy Runtunuwu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.