MINUT – Langkah tepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan Minut yang melakukan Sosialsasi Peraturan Mendagri Nomor 38 Tahun 2018 dengan menghadirkan pembicara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, Joseph Paat, Kamis (13/9/ 2019).
Menurut Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Robby Parengkuan SH, perlunya dilaksanakan Sosialsasi Peraturan mendagri Nomor 38 Tahun 2018 ini agar penataan keuangan di Pemkab Minut bisa teratur dan berjalan dengan baik.
“Sosialisasi ini sangat perlu bagi para ASN pengelola anggaran, supaya nantinya dalam penggunaan anggaran tak bermasalah yang berakibat akan berhadapan dengan hukum,” kata Parengkuan.
Lebih lanjut dikatakan Parengkuan, para peserta sosialisasi yang terdiri atas bagian-bagian perencana dan bendahara dimintakan agar memahami dan mencernai setiap materi yang telah diberikan.
“Dihrapkan agar para peserta sosialisasi memperhatikan bagaimana cara menata keuangan di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jangan pandang remeh,dan jika tak mengerti, dimintakan untuk bertanya agar dapat memahaminya,”pungkas Parengkuan.
(Budi)