MINSEL – Karena dilaporkan atas laporan tindak pidana perbuatan cabul, Trisno alias TK (25), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat dijemput personil gabungan unit fungsi Polsek Tenga
Tersangka TK diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap korban, perempuan Anggrek (nama disamarkan), 14 tahun, warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, seorang siswi sekolah menengah.
Menurut Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, Sabtu (08/09/2018) siang, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban selama ini memiliki hubungan asmara atau pacaran yang berujung pada perbuatan cabul.
“Tersangka dan korban berpacaran, hingga suatu ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan bujukan dan rayuan akan bertanggungjawab. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka,” ungkap Kapolsek Tenga.
Diketahui bahwa perbuatan tak terpuji ini telah dilakoni keduanya sejak bulan Juli hingga September 2018. “Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Tenga.
( Andy Runtunuwu )