Telaah Program KKBPK di Sulut, BKKBN Perkuat 7 Strategi

oleh -226 Dilihat
Dra Evi Ratnawati, Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN RI (kiri) didampingi Dra Theodora Pandjaitan MSc, saat membuka Rapat Telaah Tengah Tahun Program KKBPK di Lion Hotel Manado.

MANADO – Rapat Telaah Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018, digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Selasa-Kamis (4-6/9/2018).

Diikuti seluruh jajaran BKKBN Sulut serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dari kabupaten/kota.

Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN RI Dra Evi Ratnawati mengatakan, review ini untuk mengevaluasi pelaksanaan program KKBPK semester I tahun ini.

Dilanjutkan penyusunan kebijakan dan strategi Program KKBPK semester II tahun 2018, serta sasaran program KKBPK tahun 2019.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Renstra BKKBN 2015-2019, telah menetapkan sasaran strategis yang harus dicapai pada tahun depan.

Di antaranya, TFR menjadi 2,3, Unmeet Need turun menjadi 9,9 persen, CPR meningkat menjadi 66 persen, penggunaan MKJP meningkat jadi 23,5 persen, dan Tingkat Putus Pakai turun menjadi 24,6 persen.

Khusus tahun 2018, BKKBN akan menurunkan angka kelahiran total menjadi 2,33, meningkatkan pemakaian kontrasepsi modern menjadi 60,9 persen.

Selanjutnya, menurunkan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi jadi 10,26 persen, meningkatkan peserta KB aktif untuk metode kontrasepsi jangka panjang menjadi 21,7 persen, dan menurunkan angka putus pakai menjadi 25,3 persen.

Menggapai semua sasaran program tersebut, Evi mengungkapkan sejumlah strategi.

Pertama, menguatkan advokasi dan KIE tentang program KKBPK di setiap wilayah dan kelompok masyarakat.

Kedua, menguatkan akses pelayanan KB dan KR yang merata dan berkualitas, terutama dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kesehatan.

Ketiga, meningkatkan pemahaman remaja mengenai keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga.

Keempat, meningkatkan peran dan fungsi keluarga dalam pembangunan keluarga.

Kelima, menguatkan landasan hukum dan menyerasikan kebijakan pembangunan bidang kependudukan dan KB.

Keenam, menata, menguatkan, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan pembangunan bidang kependudukan dan KB di tingkat pusat dan daerah.

Ketujuh, meningkatkan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat, dan tepat waktu. Untuk dijadikan basis dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, sekaligus pengembangan kebijakan dan program pembangunan.

(Harry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.