MANADO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Pemilu Tahun 2019, berdasarkan pengumuman nomor: 992/PI.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 76 PKPU Nomor 14 Tahun 2018, KPU mengumumkan DCS Anggota DPD-RI Pemilu 2019 untuk mendapatkan tanggapan masyrakat dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- KPU menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI secara tertulis sejak pengumuman DCS sampai dengan tanggal 9 September 2018, sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018.
- Terhadap tanggapan masyarakat yang terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon Anggota DPD-RI
- Penyampaian tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap pernyataan calon yang ditanggapi, dan identitas pengirim akan dirahasiakan.
- Tanggapan masyarakat terhadap DCS anggota DPD-RI yang diumumkan pada laman kpu.go.id dan portal masing-masing KPU Provinsi atau KIP Aceh agar disampaikan kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat atau kepada KPU Provinsi/KIP Aceh
- Penyampaian tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD-RI dapat juga disampaikan malalui Fax 021-3145914 atau melalui email [email protected] atau dapat menghubungi kantor KPU Provinsi dan KIP Aceh
- Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan Telp. 021-31931527/HP. 081294094729