MANADO-Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa vaksin Measles Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi.
Menurut Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gafur LC, hal tersebut dipastikan sesuai Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF MA dan Sekretaris Dr H Asrorun Ni’am Sholeh MA.
Sejumlah penilaian yang mendukung keputusan tersebut, karena terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiah), serta belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.
“Dan ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi,” tegas Abdul Wahab, saat Pertemuan Evaluasi Pelayanan Imunisasi Bagi Balita dan Anak Sekolah Melalui Kampanye Imunisasi Campak dan Rubella, di Hotel Gran Central Manado, Rabu (29/8/2018).
Ditambahkannya, dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah supaya wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal. Dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Pemerintah juga hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam. Dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH berharap, adanya Fatwa MUI tersebut akan membuat tim di 15 kabupaten/kota memacu pelaksanaan Imunisasi MR hingga 30 September 2018 nanti.(*)