Lansia Cabul Diringkus Polsek Belang

oleh -432 Dilihat
Marthen alias ML, pelaku pencabulan terhadap balita.

MITRA – Anggota piket Polsek Belang mengamankan Marthen alias ML (65) warga Desa Tatengesan Satu, Kecamatan Posumaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan anggota piket Polsek Belang, Kamis (23/08/2018), selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Menurut Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan perbuatan cabul terhadap korban, sebut saja Melati (5), sesama warga Desa Tatengesan satu.

“Tersangka diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban anak gadis berumur 5 tahun warga Desa Tatengesan Satu,” ungkap Kapolsek Belang.

Diketahui bahwa tersangka membawa korban ke salah satu rumah warga yang kosong kemudian menyetubuhinya.

“Tersangka membawa korban ke rumah kosong, menelanjangi dan menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban,” tambah Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Belang telah membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan pihak medis.

“Hasil pemeriksaan di Puskesmas menunjukan korban telah disetubuhi. Saat ini, tersangka telah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup AKP Budi.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.