Tak Terima Anak Gadisnya Dihamili, Jack Dipolisikan

oleh -75 Dilihat
JN saat diamankan di Mapolsek Tenga.

MINSEL– Kisah cinta berakhir di Kantor Polisi. Karena dilaporkan orang tua perempuan karena menghamili anaknya, JN alias Jack (20) kini meringkuk di tahanan Polsek Tenga, Kamis (9/8/2018).

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa lelaki JN (Jack) dilaporkan karena telah menghamili seorang anak gadis, sebut saja Melati (18), warga Desa Sapa Barat, Kecamatan Tenga.

“Tersangka JN alias Jack dilaporkan oleh orang tua Melati yang keberatan atas perbuatan JN karena telah menghamili anak gadisnya,” ungkap Kapolsek.

Diketahui bahwa JN dan melati selama ini membina jalinan asmara yang sering diwarnai dengan hubungan intim layaknya suami istri.

“Tersangka lelaki JN dan korban perempuan Melati langsung kami jemput di Desa Blongko, di rumah JN, untuk dihadapkan pada proses hukum,” tambah Kapolsek.

Lelaki JN (Jack) pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum. “Tersangka diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.