Tersandung Kasus Korupsi 8 ASN Pemkab Sangihe Dipecat

oleh -87 Dilihat
Sekda Sangihe Edwin Roring SE ME.

TAHUNA-Ini merupakan warnning sekaligus pembelajaran bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak main-main dalam kasus korupsi. Pasalnya 8 oknum ASN di lingkup Pemkab Sangihe yang tersandung kasus korupsi, akhirnya harus menerima konsekuensi pemecatan dari ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edwin Roring SE ME, ketika diwawancarai membenarkan hal itu. Dikatakannya, secara aturan sudah dipastikan akan diberhentikan secara tidak terhormat.

“Pemberhentian rencananya dalam waktu dekat karena masih sementara dikonsultasikan prosesnya. Biar bagaimanapun tetap kita harus sesuai dengan sisi kemanusiaan. Tapi aturan sudah begitu. Sesuai tegasnya aturan berlaku,” ungkap Roring.

Lebih lanjut Roring menyatakan terkait delapan orang yang terkait pidana kasus korupsi itu juga sudah dibahas dalam rapat.

“Aturan harus dijalani dan dilaksanakan. Apalagi juga sudah ada rekomendasi BKN, karena sistimnya, keputusan vonis langsung dikirim ke BKN,” tegasnya.

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan LatihanĀ  (BKDD) Steven Lawendatu mengatakan untuk proses pemberhentian bagi delapan ASN yang terlibat korupsi, akan dilaksanakan rapat oleh pemerintah.

“Pelanggaran disiplin tingkat berat, sesuai PP 11 pasal 289 sudah jelas disebutkan bahwa, kalau penyalahgunaan jabatan apakah itu 1 hari atau setengan hari tetap ujungnya diberhentikan dengan tidak hormat apakah itu yang masih dalam penjara ataupun yang sudah bebas,” singkat Lawendatu.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.