MINSEL– Sepeda motor jenis Suzuki Satria FU nomor polisi DB 3501 BF yang dikendarai oleh Steven Suoth, warga Tondano, menabrak bagian belakang kendaraan mikrolet DB 1849 EK yang dikemudikan oleh Hendra Lumempow, warga Amurang, di Jalan Trans Sulawesi depan SPBU Amurang, Kabupaten Minahasa Selata, Sabtu (28/07/2018).
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi karena pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan kendaraanya yang melaju dalam kecepatan tinggi.
“Sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai korban, bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Amurang menuju Tumpaan, tiba di TKP menabrak bagian belakang kendaraan mikrolet yang dikemudikan oleh Hendra Lumempow, warga Amurang,” kata Kapolsek Amurang AKP Edy Suryanto
Lanjutnya, Tabrakan keras ini mengakibatkan pengendara sepeda motor terpental dan jatuh di badan jalan, selanjutnya dievakuasi oleh anggota Polsek Amurang dan sejumlah warga ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kecelakaan lalu lintas ini diawali dengan pelanggaran lalu lintas dimana kendaraan sepeda motor ‘ngebut’ atau bergerak dalam kecepatan tinggi, juga diketahui bahwa pengendaranya tidak menggunakan helm. Faktor kecepatan tinggi membuat pengendara sepeda motor Satria FU tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak bagian belakan angkot,” pungkas AKP Edy Suryanto.
( Andy Runtunuwu )