TAHUNA-Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara tetangga Philipina, masing-masing Jerby Hilario
Bade (32) dan Joan T. Guzman (26). Keduanya warga Kotabatu itu masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa mengantongi sehelai pun surat ijin bepergian maupun dokumen resmi melintas dari negara asal ke negara lain.
Akibatnya, kedua WNA harus diamankan pihak Kodim 1301 SaTal setelah dua pekan lebih menetap di Kampung Bungalawang Kecamatan Tabukan Tengah.
Dandim SaTal Letkol Infantri Saiful Panrerengi melalui Bagian Penerangan (Bapen) Kodim
SaTal Adriyanto A. Geru membenarkannya ketika dikonfirmasi.
Infomasi resmi pihak Kodim, kedua warga Philipina itu hanya beberapa jam saja diamankan di Makodim untuk kepentingan
pemeriksaan dan pengecekkan, selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II Tahuna untuk ditindak lanjuti.
Kronologis diamankannya kedua warga WNA tersebut, diawali pada tanggal 1 Juli 2018 sekira pukul 08.00 Wita, ketika kedua WNA tersebut di kampung Bungalawang Kecamatan Tabukan Tengah dan menginap di rumah Keluarga Derisaldee Sondang-Tahendeng yang tak lain adalah paman dari salah satu WNA.
Karena sudah beberapa hari tinggal di rumah sang paman (Beristerikan warga Philipina), pada tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wita, salah satu warga masyarakat melaporkan keberadaan WNA Pilipina
tersebut kepada Kopda Haris Babinsa Ramil 1301-08/Tabteng, kemudian Kopda Haris langsung menghubungi Serda Ernes Potoroli anggota Unit Inteldim 1301/Sangihe, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita, Serda Ernes Potoroli dan Kopada Hafis pergi ke rumah Keluarga Sondang Tahendung guna mengambil keterangan tentang keberadaan kedua WNA
tersebut, selanjutnya melaporkan ke Pasi Inteldim 1301/Sangihe.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kodim, diketahui pula kedua WNA tidak tahu berbahasa Indonesia dan berencana akan tinggal di kampung Kuma selama 3 bulan dengan tujuan hanya untuk kunjungan keluarga. Kedua WNA datang
ke Sangihe juga hanya mengikuti sang paman yang berangkat ke Philipina beberapa waktu lalu dalam kaitan menghadiri ibadah pemakaman
adik ipar sang paman Derisaldee Sondang (adik kandung dari Jerby Hilario Bade).
Sementara Kepala Imigrasi Kelas II Tahuna melalui Pelaksana Harian, Adityo Aribowo dikonfirmasi tepisah mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman sekaligus menitipkan kedua WNA di ruang Imigrasi serta berkoordianasi dengan pihak Konjen Philipina untuk mendeportasi ketika hasil pemeriksaan selesai dilakukan.
”Tetap kami melakukan pendalaman dan tentunya kami akan melakukan deportasi
ketika sudah tuntas pemeriksaannya,” singkat Aribowo.
(sam)