MINUT – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menghadiri Rapat Paripurna tingkat 1 tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017 dan Rapat Paripurna Tata tertib DPRD di kantor DPRD Minut, Senin (9/7/2018) sore.
Dalam Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minut Berty Kapojos dilaporkan mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Minut Tahun Anggaran 2017, seperti pendapatan daerah yang terealisasi sebesar 946.497.573.739 atau 99,9% dari target pencapaian yang telah ditetapkan, dengan rincian yaitu, Pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp. 87.741.944.820, Pendapatan transfer sebesar Rp801.308.545.919 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp57.447.083.000.
Untuk Belanja daerah, telah terealisasi sebesar Rp882.258.235.779 dari target yang ditetapkan. Saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara per 31 Desember 2017 sebesar Rp65.148.013.899, yang terdiri dari Saldo akhir kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan sebesar Rp64.625.920.163, dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebesar Rp279.841.802 serta saldo akhir kas di bendahara dana BOS sebesar Rp242.251.934.
Dalam pemandangan umum, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi HANURA, serta Fraksi RKI (Fraksi Restorasi Keadilan Indonesia ), menilai bahwa Bupati VAP telah membuktikan bahwa kinerja bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten Minut cukup baik, sehingga bisa menerima dan menyetujui hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Seluruh fraksi juga bisa menerima Rancangan peraturan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Akan tetapi, dalam Rapat Paripurna LPJ TA 2017 ini, juga ada beberapa catatan penting yang direkomendasikan para Fraksi, seperti:
Fraksi GERINDRA meminta pemerintah daerah agar segera menuntaskan permasalahan terkait musibah banjir di Kelurahan Airmadidi atas dan kelurahan Airmadidi Bawah. Rekomendasi ini pun dijawab oleh bupati dengan berjanji untuk segera diselesaikan.
Dari Fraksi GOLKAR meminta Bupati mengadakan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap prosedur pelaksanaan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang harus di input melalui sistem yang batas waktunya sampai 23 Juli 2018 ini.
Fraksi DEMOKRAT meminta Pemerintah Daerah agar perlu menyikapi secara serius mengenai tunjangan kesehatan tenaga fungsional dokter yang bertugas di Kabupaten Minahasa utara yang sangat kecil dibandingkan dengan daerah lain, serta memperhatikan pengangkatan tenaga ASN guru yang berasal dari masyarakat asli Minahasa Utara.
Fraksi HANURA mempertanyakan soal realisasi pemberian bonus bagi atlet yang telah mengikuti Porprov, serta meminta dilakukan rehabilitasi Jalan aspal Airmadidi atas dan Airmadidi Bawah.
Fraksi RKI merekomendasikan agar dana silpa APBD tahun 2017 agar bisa dibelanjakan untuk kepentingan publik, seperti bantuan untuk usaha mikro kecil menengah bagi masyarakat pesisir dan kepulauan yang sangat membutuhkan, pembangunan sarana pendidikan daerah pesisir dan kepulauan, pembangunan jalan pariwisata yang ada di Kecamatan di Kupang, khususnya di desa kali naon, pembangunan jalan pariwisata di desa Sindang Kecamatan Likupang Timur, serta adanya tempat pembuangan sampah di kecamatan likupang Timur.
(Budi/ADV)