KPU Sangihe Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg

oleh -105 Dilihat
Komisioner KPU Sangihe Jack Seba SH

TAHUNA -Secara resmi Komisi Pemilihn  Umum (KPU) membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh salah satu Komisioner KPU Sangihe Jack Seba SH.

Menurutnya pembukaan penerimaan Bacaleg secara resmi dibuka mulai 4 Juli sampai dengan 17 Juli 2018.

“Untuk tahapan pendaftaran Bacaleg Kabupaten Sangihe sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli lalu dan akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2017. Sedangkan untuk pelayanannya dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 Wita setiap harinya. Nanti pada hari terakhir pendaftaran tanggal 17 itu full dari pukul 08 sampai pukul 24.00 Wita,” ungkap Seba

Lebih lanjut Seba menyatakan untuk persyaratan Seba manjelaskan, yang harus dimasukan Bacakeg yaitu surat keterangan kesehatan, bebas Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan terlarang), surat keterangan berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana.

“Jadi untuk Bacalon wajib melengkapi persyaratan yaitu surat keterangan sehat dari Rumah sakit, SKCK dari Kepolisian, surat keterangan bebas Narkoba dari BNNK Sangihe, surat keterangan tidak dipidana diatas lima tahun dari Pengadilan Negeri Tahuna,” imbuh Seba sambil menambahkan Bacaleg yang hendak mendaftarkan diri diharapkan untuk dapat memperhatikan persayaratan untuk pemenuhan administrasi.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.