Dinkes Sulut Siapkan Tim Pelayanan Kesehatan Antisipasi Situasi Khusus Libur Keagamaan

oleh -143 Dilihat
dr Debie Kalalo MSc PH, Kepala Dinkes Sulut.

MANADO-Menindaklanjuti surat edaran Kemenkes RI tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada situasi khusus libur keagamaan, Dinas Kesehatan Sulawesi Utara (Sulut) telah menyiapkan tim pelayanan kesehatan.

Tim tersebut turut aktif di 3 posko kesehatan Mudik Lebaran di 3 terminal angkutan darat di Manado.

Sementara itu, berdasarkan instruksi antar tingkat pemerintahan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga berkoordinasi dengan Dinkes Sulut tentang pendirian sekira 30 posko Mudik Lebaran 2018.

Masing-masing, di Manado terdiri dari 3 terminal angkutan darat (Malalayang, Karombasan, dan Paal 2), Pelabuhan Laut 1, Bandara 1.

Di Bitung ada 5 yaitu depan SPBU Tangkoko, Pasar Girian, Pusat Kota Bitung, Pelabuhan Bitung, Pasar Winenet. Minahasa Utara sebanyak 5 posko. Yakni Likupang, Ringroad, Maumbi, Airmadidi, Perlimaan Kauditan. Minahasa 4 posko yaitu Tanawangko, Sonder, Kawangkoan, Tondano. Minsel 2 posko terdiri dari Maruasei dan Mobongo. Kotamobagu 2 yaitu depan Paris dan Poyowa Kecil. Bolmut 4 posko, masing-masing di Sangkup, Bintauna, Boroko, Pinagoluman. Boltim di 3 Puskesmas Perawatan. Kemudian Bolmong dan Bolsel menyiagakan PKM dan RSUD sepanjang jalur mudik.

Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH mengatakan, kesiapsiagaan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 02.01/menkes/307/2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Situasi Khusus Libur Keagamaan Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 tertanggal 23 Mei 2018.

iklan harryPertama, pembentukan Tim Penyelenggaraan Kesehatan Mudik Libur Keagamaan Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019 di kabupaten/kota masing-masing. Dengan melibatkan instansi terkait yang dikoordinasikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kedua, Pembentukan Pos Kesehatan yang dikelola oleh Dinkes setempat.

Ketiga, penyiapan dan kesiagaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan PSC 119 pada libur Keagamaan tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Keempat, pemberian pelayanan kesehatan 24 jam di Puskesmas dan Rumah Sakit di sepanjang jalur mudik, arus balik, lokasi wisata, termasuk pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta. Untuk antisipasi kasus kecelakaan dan gangguan kesehatan lainnya.

Kelima, penyiapan tim gawat darurat dan evakuasi medik untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kondisi darurat lainnya. Juga fasilitasi akses ke lokasi kecelakaan.

Keenam, pelaksanaan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi, serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Sehari-hari. Termasuk pada waktu mudik, penyediaan media promosi kesehatan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Ketujuh, pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor resiko kecelakaan pada pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool pemberangkatan, yang dilakukan oleh tim kesehatan Dinkes kabupaten/kota.

Kedelapan, pemantauan data tentang morbiditas dan mortalitas penyakit dalam periode Arus Mudik, memanfaatkan Sistim Kewaspadaan Dini KLB dan Surveilance Penyakit.

Kesembilan, pemeriksaan faktor risiko kesehatan di tempat umum. Khususnya di rumah makan serta tempat wisata, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.

Kesepuluh, Dinkes kabupaten/kota dan Puskesmas agar menjalin koordinasi dengan lintas sektor terkait di wilayahnya. Sehubungan dengan kewaspadaan penyakit yang dapat ditimbulkan dari hewan yang tidak sehat.

Kesebelas, pembiayaan penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan menggunakan sumber dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduabelas, pelaporan harian penyelenggaraan pelayanan kesehatan arus mudik dan mudik balik, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan cq. Pusat Krisis Kesehatan melalui WA: 081212123119, email : [email protected].

(Harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.