Penyelundupan Cap Tikus 2.550 Liter Berhasil Digagalkan Polres Minsel

oleh -154 Dilihat
Tersangka AD alias Aripin.

MINSEL – Penyelundupan minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 2.550 liter berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan, Rabu (06/06/2018) dinihari.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erween Tanos, SH, menerangkan bahwa ribuan liter Cap Tikus ini diangkut dengan kendaraan truk jenis Dyna warna merah nomor polisi DM 9698 BB dan rencananya hendak dibawa untuk diperjualbelikan di wilayah Provinsi Gorontalo.

“Minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus sebanyak 2.550 liter, dikemas dalam 51 karung, diangkut menggunakan kendaraan truk Dyna warna merah  DM 9698 BB, yang dikemudikan oleh lelaki AD alias Aripin, 35 tahun, warga Gorontalo. Ribuan liter cap tikus ini rencananya hendak diselundupkan ke wilayah Gorontalo untuk diperjualbelikan,” terang Iptu Erween.

Interogasi awal menyebutkan bahwa miras Captikus ini diperoleh di salah satu penampung yang ada di wilayah Kecamatan Motoling. “Dibeli di salah satu penampung yang ada di wilayah Motoling dan melalui penyelidikan yang kami lakukan, truck pengangkut Cap Tikus ini kami cegat di jalan raya antara Desa Pondos dan Desa Wakan,” tambah Kasat Narkoba.

Tersangka, AD (Aripin) bersama barang bukti miras Cap Tikus dan kendaraan truck Dyna warna merah  DM 9698 BB saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan kepolisian.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.