MINSEL – HM alias Harry (20) warga Desa Popontolen jaga V, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, Harry ditengarai telah melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan Mei Memah, warga Desa Popontolen. Tak urung, Harry pun digelendang ke Mapolsek Tumapaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (28/05/2018) malam.
Menurut Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, membenarkan bahwa tersangka Harry telah diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/71/V/2018/Sek-Tpn, tentang tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan Mei Memah, serta surat perintah penangkapan nomor SP.kap/7/V/2018, tanggal 28 Mei 2018,” terang Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka diketahui melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut korban kemudian memukul menggunakan tangan secara berulang-ulang yang menyebabkan korban mengalami luka robek di dahi serta luka memar dan bengkak di tangan kanan. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
(Andy Runtunuwu )