Operasi Rutin, Polres Minsel Sita Miras Oplosan Dari Tempat Hiburan

oleh -111 Dilihat
Jenis Miras oplosan yang berhasil disita Sat reskim narkoba Polres Minsel dalam operasi di salah satu tempat hiburan di Amurang.

MINSEL – Ops Rutin dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan. Dalam  operasi tersebut petugas mengamankan minuman keras oplosan di salah satu cafe yang ada di kawasan pantai Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.

Petugas berhasil mengamankan 20 liter miras oplosan jenis Cap tikus yang dikemas dalam botol berbagai produk dan beberapa picer minuman yang sudah di racik menggunakan bahan campuran seperti jus serta bahan lainnya. Selain itu Peralatan yg digunakan sebagai tempat campur miras oplosan tak luput dari razia petugas.

“Barang bukti sengaja kami sita sebab berbahaya untuk dikomsumsi, mengingat ini merupakan perintah yang dikeluarkan Mabes POLRI tentang larangan penjualan minuman oplosan karena sudah memakan korban jiwa akibat mengkomsumsi minuman-minuman oplosan,” jelas Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos, SE, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya barang bukti sengaja di sita untuk selanjutnya akan di selidiki lebih lanjut.

“Atas hal ini kami kenakan Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Maksimal Hukuman dua tahun penjara, dan denda paling banyak Satu Miliar,” tutupnya.

(Andy Runtunuwu)

No More Posts Available.

No more pages to load.