Aniaya Jolly, Remmy Digiring ke Polsek Tenga

oleh -94 Dilihat
Remmy (tengah) saat diamankan petugas Polsek Tenga.

MINSEL – RT (Remmy), 57 tahun, warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan harus berurusan dengan hukum. Dia dijemput Personil gabungan piket fungsi Polsek Tenga karena terlibat kasus penganiayaan.

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan dari korban penganiayaan Jolly Mononimbar, 56 tahun, sesama warga Desa Tawaang Timur.

“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jolly Mononimbar, TKP-nya di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tawaang Timur, dimana saat itu korban sedang menonton tarian adat Masamper,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka RT (Remmy) yang berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras, melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian mulut korban sehingga berdarah.

“Usai menerima laporan, kami segera menuju lokasi kejadian dan langsung mengamankan tersangka untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

(Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.