MINUT – Sejak awal Mei 2018, Badan Keuangan Minahasa Utara (Minut), telah melakukan pencetakan 65 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini dilakukan guna mengoptimalisasikan capaian pendapatan asli daerah (PAD.
Menurut Kepala Badan Keuangan Robby Parengkuan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran, Julius Mantiri SE, pencetakan SPPT tersebut baru yang terdata di 7 kecamatan, sementara 3 kecamatan dari total 10 kecamatan yang tersebar di Minut, masih dalam proses pemasukan data. SPPT ini merupakan dokumen menyangkut keberadaan objek pajak , serta pembayarannya dilakukan sepanjang tahun 2018.
“Pencetakan SPPT ini dikisaran 63-65 ribu, sesuai jumlah objek pajak. Ini baru 7 kecamatan, angkanya masih bisa bertambah, sebab masih ada masyarakat yang memasukan data objek pajak baik langsung ke kecamatan maupun ke pemkab,” terangnya.
Dikatakannya, penyaluran SPPT ke masyarakat pemilik objek pajak segera dilakukan setelah proses pencetakan SPPT selesai.
“Sangat diharapkan masyarakat terutama objek pajak bisa berperan penting dalam menyelesaikan kewajiban terhadap pembayaran pajak. Sebab kontribusi masyarakat di sektor pajak memiliki andil besar dalam upaya pembangunan daerah,” pungkasnya sembari menambahkan SPPT ini sendiri, merupakan akumulasi terhadap keberadaan objek pajak yang tersebar di Minut sejak tahun-tahun sebelumnya.
(Budi)