MITRA – Anggota piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Ratahan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, MS alias Muri (36), warga Desa Towuntu Timur, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (3/5/2018).
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi terkait hal ini mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap Orvil Tulandi (30), seorang sopir, warga Desa Towuntu Barat, Kecamatan Pasan.
“Tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Orvil Tulandi, Selasa (1/5/2018) malam sekira pukul 23.30 wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Towuntu,” terang Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah telinga kiri korban. “Tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
(Andy Runtunuwu)