Aniaya Jambrin, Afandi Diamankan Polsek Tenga

oleh -140 Dilihat
AM (Afandi) diamankan Polsek Tenga karena menganiaya Jambrin Leong.

MINSEL – Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus penganiayaan, AM (Afandi), 28 tahun, warga Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga, Kabuapten Minahasa Selatan, Sabtu (28/4/2018) malam.

Saat dikonfirmasi sulutaktual.com, Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri mengungkapkan bahwa lelaki AM (Afandi) diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jambrin Leong, 37 tahun, warga Kelurahan Lawangirung, Manado.

“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, Jambrin Lawangirung, seorang security, warga Kota Manado, dengan cara memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tangan yang memegang batu, sehingga kepala koran robek dan berdarah,” terang Kapolsek.

Tersangka pun langsung dijemput anggota piket Polsek Tenga di rumahnya, Desa Sapa Timur, untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka AM saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga.

(Andy Runtunuwu)

No More Posts Available.

No more pages to load.